وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Wa Lā Taqrabū Az-Ziná 'Innahu Kāna Fāĥishatan Wa Sā'a Sabīlāan
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
Lies mengajukan pertanyaan seperti ini: apa berboncengan dg lawan jenis (tanpa pegang2an dan dg tujuan yg baik), bersalaman dg lawan jenis (sbg tanda penghormatan bagi orang lain) dpt dikategorikan "mendekati zina" ???
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya tertarik dengan frasa "mendekati zina" yang diterjemahkan dari تَقْرَبُوا الزِّنَا .
Apa yang menarik bagi saya ada penerjemahan ayat tersebut dalam bahasa Indonesia.
Cobalah bandingkan terjemahan dua ayat yang berbeda. Ayat yang saya maksud adalah: QS Al-'Isrā' [017]: 32 dan QS An-Nisā' [004] :43.
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Wa Lā Taqrabū Az-Ziná 'Innahu Kāna Fāĥishatan Wa Sā'a Sabīlāan
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Taqrabū Aş-Şalāata Wa 'Antum Sukārá Ĥattá Ta`lamū Mā Taqūlūna Wa Lā Junubāan 'Illā `Ābirī Sabīlin Ĥattá Taghtasilū Wa 'In Kuntum Marđá 'Aw `Alá Safarin 'Aw Jā'a 'Aĥadun Minkum Mina Al-Ghā'iţi 'Aw Lāmastumu An-Nisā' Falam Tajidū Mā'an Fatayammamū Şa`īdāan Ţayyibāan Fāmsaĥū Biwujūhikum Wa 'Aydīkum 'Inna Allāha Kāna `Afūwāan Ghafūrāan
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. 4:43)
Sudah?
Bagus.
Apa yang Anda peroleh?
Pada ayat 43 surah An-Nisa, terdapat frasa yang mirip dengan ayat 32 surah Al-Isra.
Frasa itu adalah: لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ . Apa terjemahan ayat ini? "Janganlah kamu shalat".
Lalu di mana kata "taqrabu" yang berarti "mendekati" pada terjemahan ayat 43 surah An-Nisa? Mengapa kata mendekati "hilang"?
Apa yang kita pahami dari terjemahan ayat 43 surah an-Nisa bagi saya sangat gamblang: saya dilarang melakukan shalat dalam keadaan mabuk.
Mengapa?
Karena kata "mendekati/taqrabu" tidak lagi dicantumkan dalam terjemahan.
Bandingkan dengan terjemahan ayat 32 surah Al-Isra:
" Dan janganlah kamu mendekati zina..."
Ketika membaca terjemahan ini, timbul sedikit kebingungan. Ini yang dilarang apakah mendekati zina ataukah berzina? Terus, kalau yang dilarang adalah mendekati, berarti boleh dong, berzina. Yang dilarang, toh, hanya mendekatinya saja?
Sekarang coba rasakan dua jenis terjemahan ini:
1. " Dan janganlah kamu mendekati zina..."
2. " Dan janganlah kamu berzina..."
Menurut Anda terjemahan mana yang lebih "pas"?
Saya memilih terjemahan yang kedua.
Ada tiga alasan mengapa saya memilih terjemahan kedua.
Alasan pertama sudah saya kemukakan. Pada ayat 43 surah An-Nisa, kata "taqrabu" yang berarti "mendekati" tidak ikut diterjemahkan/dicantumkan. Dan ketika kita membaca terjemahan, kita dapat secara langsung memahami bahwa dilarang melakukan shalat dalam kondisi mabuk. Pemahaman secara langsung saya peroleh ketika membaca terjemahan " dan janganlah kamu berzina". Larangan ini jelas.
Kedua. Taruhlah kita tetap menerjemahkan ayat 32 surah Al-Isra dengan "mendekati zina".
Ada pertanyaan yang serta merta timbul dalam benak kita: yang bagaimanakah yang dimaksud perbuatan "mendekati" zina? Dan persis seperti inilah yang kemudian ditanyakan Lies kepada saya.
Adakah perbuatan yang dikategorikan "mendekati" zina?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami bahwa zina adalah hubungan kelamin/seks yang dilakukan oleh pasangan yang tidak berstatus suami-istri yang sah.
Ada dua kata kunci dalam pemahaman ini, yaitu, hubungan kelamin dan status pernikahan yang sah. Dalam konteks pembicaraan kita sekarang, kita menekankan pada "hubungan kelamin".
Saya ingin kita berhenti sejenak di sini.
Bersikaplah relaks. Regangkan semua otot Anda.
Bagus.
Sekarang, saya ingin Anda membayangkan sebuah peristiwa dimana dua jenis kelamin yang berbeda bertemu, saling berhubungan.
Lihat peristiwa itu sekarang.
Nah, sekarang, cobalah lihat peristiwa yang terjadi sebelum kedua jenis kelamin yang berbeda itu bertemu, saling berhubungan.
Nah, begitu.
Sekarang Anda perlu menjawab pertanyaan berikut ini.
Perbuatan apa yang harus terlebih dahulu terjadi sebelum hubungan kelamin antara pria dengan perempuan terjadi?
...
Apa pun yang Anda bayangkan saat ini, itulah yang paling mungkin kita kategorikan sebagai perbuatan "mendekati" zina.
Jadi, perbuatan apa yang Anda lihat?
Perbuatan yang barusan Anda lihat adalah peristiwa yang paling mendekati terjadinya hubungan kelamin yang dilakukan oleh pasangan yang tidak berstatus suami-istri yang sah.
Perbuatan itulah yang dilarang dilakukan. Bukan berboncengan dan berpegangan tangan, seperti yang ditanyakan oleh Lies.
Masalahnya, jika kita tetap memahami ayat tersebut sebagai larangan "mendekati zina" , maka yang manakah yang dimaksud dengan إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا "perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"?
Apakah yang dimaksud sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk adalah perbuatan "mendekati" yang sudah Anda lihat tadi?
Tentu saja bukan.
Karena yang dimaksud dengan "perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" adalah perbuatan zina itu sendiri!
Tidak percaya?
Perhatikan terjemahan ayat 32 surah Al-Isra:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)
0 komentar:
Posting Komentar